Sebuah iklan kecil dari catering di Malang mengusik saya. “Dijamin halal, lanjutnya bagi anda yang peduli halal”.
Halal. Kata kata tersebut sudah pasti memberikan satu makna yang signifikan bagi calon pembeli muslim. Halal berarti baik dan sesuai dengan syariah/ ketentuan agama islam plus tidak berbahaya bagi kesehatan. Lalu mengapa labelisasi halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonsia) hanya ada pada produk-produk yang sudah beredar secara nasional saja? Apalagi jika produk tadi adalah buatan coca cola, dunkin, mcdonald, monde, nestle, danone niscaya akan dijumpai label tersebut.. Sedangkan pada produk yang beredar secara lokal, hanya kita jumpai label dari Depkes (Departemen Kesehatan) dan tidak kita jumpai label halal.
Aqua, yang merupakan produk berupa air minum dari Danone adalah contoh produk yang dilabeli halal. Apa yang kemudian menjadi pertimbangan hingga air minum saja harus dilabeli halal. Apa karena dikhawatirkan jika air minum yang digunakan adalah air yang najis? Lagipula, kok rasanya tidak masuk akal jika air tersebut adalah air najis. Karena, dengan produksi yang sedemikian besarnya, sifat air akan tetap yaitu suci lagi mensucikan. Selain label halal, pada produk ini juga terdapat no seri dari BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan). Apakah proses audit halal yang sesungguhnya dilakukan oleh BPOM dan bukan MUI?
Kontradiksi yang kedua mengenai rokok. Apapun merknya, darimanapun asalnya, rokok hanya dilabeli cukai. Tidak ada label halal, no seri BPOM apalagi Depkes. Apakah ini berarti produk ini merupakan produk yang tidak halal? Jika dianggap halal, mengapa tidak dilabeli. Tapi jika tidak dilabeli halal apakah rokok tidak halal yang berarti multi interpretsi (haram atau makruh). Atau ini merupakan buah simalakama bagi penyedia label karena di masyarakat kita ada banyak versi hokum tentang rokok. Dan faktanya, industri ini telah menyerap tenaga kerja yang besar. Haram berarti memperbanyak pengangguran dan mengurangi devisa Negara, halal berarti bertentangan dengan Depkes.
Dengan semakin banyaknya produk yang beredar secara local perlu untuk memperjelas kembali kriteria halal. Harapannya konsumen mendapatkan pendidikan dan dapat mengukur sendiri kehalalan suatu produk berdasarkan criteria tersebut dengan melihat realitas bahwa produk yang beredar secara local hanya berlabel depkes.
Saat ini yang sering konsumen lakukan untuk mengetahui halal tidaknya suatu produk adalah melihat komposisinya. Apakah terdapat bahan yang haram dalam komposisinya atau tidak. Akan tetapi jika komposisi yang digunakan menggunakan nama ilmiah, maka konsumen tidak dapat memastikan halal haramnya suatu produk. Hal lain yang konsumen tidak ketahui adalah dalam proses produksinya apakah menggunakan bahan yang tidak halal atau tidak. Mirip ketika konsumen mengunjungi rumah makan yang menyediakan menu ayam goreng dan babi. Ayam, menurut islam halal. Tapi konsumen akan bertanya (ragu) apakah penyembelihannya sudah sesuai syariat, menggorengnya tidak menggunakan tempat dan minyak bekas menggoreng babi. Termasuk peralatan lainnya juga dipisahkan atau tidak. Sehingga, kriteria dari halal haram juga harus diperbarui. Bukan hanya melihat komposisi bahan baku tapi juga dari proses produksinya. Apakah melibatkan barang yang tidak halal atau tidak.
Kembali ke menu rumah makan diatas. Ayam goreng halal hukumnya. Namun, bagaimana cara mendapatkan ayam tadi? Tentu saja jika ayam yang disajikan adalah hasil dari mencuri, ayam tadi berubah menjadi haram. Nah, bagaimana jika suatu perusahaan dalam produksinya juga melakukan hal yang sama: pencurian atau penggelapan sumber daya manusia dan alam? Masihkan produknya masih dihukumi halal? Atau lebih sederhananya, perusahaan tersebut ikut andil dalam perusakan lingkungan, membuang limbah seenaknya yang otomatis dapat menurunkan harga jual produknya sehingga dapat bersaing dipasaran. Atau memberikan gaji yang tidak layak kepada karyawannya, tidak memberikan cuti hamil dan perkara kewanitaan lainnya, potong gaji bagi yang tidak manusiawi yang juga bisa berperan menekan ongkos produksi sehingga harga produknya kompetitif. Masihkan status produknya masih halal?
Mungkn begitulah mengaktualisaikan fiqh dalam perkara halal haram. Sehingga bukan saja dari sisi konsumen yang dibuat nyaman dengan produk yang merekan konsumsi (makan,minum) tapi karyawan juga menjadi lebih sejahtera plus menghindari eksploitasi semena-mena terhadap SDM (Sumber Daya Manusia) dan SDA (Sumber Daya Alam) guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Secara nyata, labelisasi halal bukan hanya masalah komposisi produk, namun juga prosesnya yang dapat meliputi: gaji, fasilitas, hak dan kewajiban, limbah dan pengolahannya yang merupakan tanggung jawab kepada lingkungan.
Penambahan criteria ini kiranya sah untuk dilakukan. Sebagai contoh, Fiqih klasik tidak mengakomodasi tentang hokum sekresi bakteri. Namun kemudian, ijma ulama menyatakan bahwa sekresi bakteri halal hukumnya. Bahkan, bakteri juga halal hukumnya. Sehinga kita dapat menikmati yogurt atau menambahkan penyedap masakan yang juga merupakan sekresi bakteri. (Saya teringat dengan cerita cak Wildy yang menjelaskan tentang proses pembuatan penyedap masakan yang melibatkan bakteri di dalamnya dihadapan para Kyai (NU). Pertanyaan yang muncul bukan bagaimana kelayakan proses tersebut tapi malah bertanya apakah bakteri termasuk hewan atau tumbuhan).
Artikel terkait







waahh…klop banget deh sama yang aku pikirkan hari ini…
siang tadi habis makan aku menuju ke lantai 4 gedung kimia ITS, tiba2 terbesit pikiran…rokok haram tidak ya?
kan pabrik rokok itu nyerap byk tng kerja, terus negara juga ambil pajak…terus kalo misal diharamkan alasan terkuatnya apa ya? apa karena bisa mengganggu kesehatan? la kenapa bapakku yang perokok berat malah batuk2 kalo gak ngerokok….mbahku juga…kalo gak ngerokok malah lemas tidak semangat, tapi dengan sangu rokok (mbako) disakunya mbah biasa mencari rumput sejauh +-20 km dengan bersepeda. katanya ngellu kalo nggak ngerokok…
aku jadi menimbang2 antara manfaat dan masalah yang timbul dengan adanya pabrik rokok…sambil terus beraktivitas dan membaca artikel ini…
goog…good..hehe
Gimana kalo ada fatwa begini, “setiap produk yang dihasilkan dari penindasan, melanggengkan penindasan,dan atau memperkuat jaringan penindasan maka hukumnya haram! Ada yang dukung gak, ya?
to penulis :
masalah ini kompleks man… apalagi masalah hukum. padahal hukum syariat menghukumi yang dhohir aj.
aqua, coca cola, dll dari luar… merupakan salah satu penguat brand / produk mereka, karena pasar mereka di indonesia mayoritas muslim (strategi promosi), kalo produk lokal jg ada kok terutama yg kemasan.
Kalau rokok.. itu sambung menyambung dr pendahulu2 sehingga pengharaman rokok selalu dikaitkan ke tenaga kerjanya yg skrg emang sangat banyak. treatment emang tak bisa lgsg tp bertahap..
to teguh98 n all: perlu dipejelas dulu nih ttg penindasannya???
air dalam kemasan, tetap perlu sertifikasi halal, karena proses produksinya bisa melibatkan barang2 yang tidak halal.
Misalnya, saat penyaringan air. jika dipergunakan arang, arang apa yang dipakai? tumbuhan atau tulang hewan?
jika tumbuhan, tentu takmasalah, jika tulang hewan, hewan apakah yang dipakai? jika hewannya dihalalkan secara syar’i, apakah proses penyembelihannya sesuai syar’i?
banyak hal yg harus dilewati suatu produk untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dan kadang2 memang tak terduga.
Setuju sekali (setuju apaan, ya). Saya sepakat melabeli haram atau halal berdasarkan kriteria yang diterima oleh semua agama. Kriteria yang diusulkan Teguh dengan penuh semangat Perang Badar tentunya menjadi spirit semua agama, tanpa melupakan kenyataan bahwa bahasa agama seringkali mengalami distorsi dan pengerasan sehingga justeru menjadi komponen penindas.
Mengenai halal-haram berdasarkan kriteria komposisi, saya sepakat dengan “cukup” menampilkan komposisi dengan bahasa yang mudah dipahami (Ini setengah promosi: baca juga tulisan saya “Sertifikasi Halam”). Kalau ada orang Islam dengan sadar makan babi, ya itu urusan pribadinya. Paling-paling, kita hanya bisa mengajak adu argumen dan menjadi FPI dalam hati.
….bagi yang peduli halal..kalimat yg menarik, krn memang pada saat ini banyak sekali kita temukan produk2 haram yang tanpa kita sadari/tahu telah dikonsumsi masyarakat (terutama muslim). Sehingga sertifikasi halal sangat perlu terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi (khususnya muslim), bukan hanya makanan minuman tetapi seluruh peralatan/perlengkapan yang digunakan konsumen juga seharusnya memiliki sertifikasi halal. Kehalalan ini bukan hanya sekedar keyakinan bagi penganutnya tapi sangat terkait dengan kesehatan pisik dan psikis kita.
Terhadap rokok yang mang tidak memperoleh sertifikasi halal karena keharamannya, walaupun dapat dikatakan menyerap tenaga kerja atau menambah devisa negara, namun perlu diketahui bahwa dampak negatif rokok lebih besar daripada yang didapatkan dari devisa.
Setiap lembaga memiliki wewenang dan tupoksi masing2, sehingga bila mempersoalkan pencurian dan penggelapan, ataupun ketidakadilan lainnya, tidak berada di wilayah kekuasaan MUI melainkan negara. Apalah MUI, lembaga yang tidak banyak didukung oleh rakyat Indonesia terutama penganut muslim sendiri, dan seringkali hrs terikat oleh program pemerintah, spt vaksinasi polio yg tak halal.